yang mau iklan monggo hubungi saya

Pengertian Dan Cara Menghitung Pajak Progresif

Ternyata pemerintah pun memberlakukan orang yang 'serakah' akan dikenakan pajak yang besar juga. dan pajak tersebut biasa kita sebut sebagai pajak progresif.



Menurut mbah wiki (wikipedia) Pengertian dari pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.

bingung kan dengan penjelasannya mbah wiki? oke, akan saya sederhanakan, begini,
pajak progresif adalah wajib pajak yang biasanya akan dikenakan oleh mereka orang yang mempunyai gono-gini yang banyak (atas nama 1 orang dan 1 alamat yang sama tersebut)

contoh : Bapak Budi yang bealamatkan di jln.anu, malang, mempunyai 3 mobil, yang mana ke 3 mobil tersebut semuannya atas nama Bapak Budi di jln.Malang, maka pajak mobil pak budi pun akan semakin besar.
berbeda dengan pajak yang dikenakan ke orang yang hanya memiliki 1 mobil saja atas namanya sendiri.


Lalu, Berapa besar pajak progresif itu dan Bagaimana cara menghitung pajak progresif?
kita ambil contoh pajak progresif untuk kepemilikan mobil ke 2, ke 3 dan seterusnya.

Besaran persentase pajak progresif :
  • Kendaraan Pertama: 1,5% x Nilai Jual Kembali (NJK) yang ditetapkan Dispenda
  • Kendaraan Kedua: 2% x NJK
  • Kendaraan Ketiga: 2,5% x NJK
  • Kendaraan Keempat dan seterusnya: 4% x NJK
*NJK/Nilai Jual Kembali bukan nilai jual pasaran


Contoh:
Pak Agus berdomisili di Jakarta, mempunyai 5 mobil dengan type dan tahun yang sama, pada tahun 2010 pajak masing-masing mobil sama (agar mudah memperlihatkan kenaikan pajaknya) yaitu:
PKB ======> 1.500.000
SWDKLLJ ==> 143.000
Total ====> 1.643.000

Untuk pajak tahun 2011 wilayah samsat DKI diberlakukan pajak progresif, maka perhitungannya sebagai berikut:
Pertama harus diketahui Nilai Jual Kembali (NJK) yang ditetapkan Dispenda untuk masing-masing mobil Pak Agus (dibuat sama, untuk mempermudah), caranya:
NJK = PKB x 2/3 x 100
NJK = 1.500.000 x 2/3 x 100
NJK = 100.000.000

Berarti pajak tahun 2011 untuk masing-masing kendaraan Pak Agus adalah sebagai berikut:
Mobil Pertama:
PKB = 100.000.000 x 1.5%
PKB =======> 1.500.000 (sama seperti tahun sebelumnya)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 1.643.000

Mobil Kedua:
PKB = 100.000.000 x 2%
PKB =======> 2.000.000 (Terjadi kenaikan)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 2.143.000

Mobil Ketiga:
PKB = 100.000.000 x 2.5%
PKB =======> 2.500.000 (Alamak... Terjadi kenaikan lagi)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 2.643.000

Mobil Keempat:
PKB = 100.000.000 x 4%
PKB =======> 4.000.000 (Serem!!!)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 4.143.000

Mobil Kelima:
PKB = 100.000.000 x 4%
PKB =======> 4.000.000 (Serem!!!)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 4.143.000

Untuk motor perhitungannya sama dengan mobil seperti contoh diatas, tinggal disesuaikan dengan besaran PKBnya.

Tips:
Bagi Anda yang ingin menjual kendaraan Anda sebaiknya langsung dibaliknama keatas nama pembeli, supaya pada saat Anda membeli kendaraan baru tidak dihitung sebagai kendaraan kedua Anda dan seterusnya.

Sumber : http://www.arieprastyo.com/2015/07/pengertian-dan-cara-menghitung-pajak.html
Previous
Next Post »